CEO Momentum Works Sebut Pelarangan TikTok Shop Berkaitan dengan Pemilu

CEO Momentum Works Sebut Pelarangan TikTok Shop Berkaitan dengan Pemilu – Momentum Works (MW), perusahaan konsultan yang berbasis di Singapura, dan memiliki concern di bidang teknologi, menyoroti soal larangan aktivitas perdagangan platform TikTok Shop di Indonesia. MW menyebut, pelarangan aktivitas perdagangan oleh TikTok Shop memiliki keterkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tampaknya banyak tokoh berpengaruh menunggu untuk melihat bagaimana keadaannya sebelum memberikan dukungan mereka ke salah satu kubu. Anda tentu tidak ingin bertaruh pada pihak yang salah sebelum pemilu,” tulis Jinggan Li, CEO Momentum Works dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Dalam analisisnya, hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mendukung kehadiran TikTok Shop. Tetapi, selama tiga minggu terakhir, dukungan terhadap larangan tersebut tampaknya semakin meningkat.

Di sisi lain, Li melihat, tim Public Relations dan Government Relations TikTok tak bisa berbuat banyak untuk menghadapi dukungan publik terhadap larangan TikTok Shop. Bahkan, dia menilai tim TikTok sangat pendiam menghadapi kasus ini.

“Dalam konteks ini, tim PR dan GR TikTok terlihat sangat pendiam, dan ini mungkin bukan strategi yang tepat. Kami belum melihat pengumuman dan acara pers/publik yang bermakna untuk menggalang dukungan publik. Kita juga belum pernah melihat suara TikTok kelas berat,” tambah Li.

Meski demikian, Li melihat ada dukungan publik yang menggelorakan hastag #kamiumkmditiktok yang ditujukan kepada pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo supaya mendukung kehadiran TikTok Shop di Indonesia. Taktik petisi ini, kata Li, berhasil di negara-negara barat, tetapi di Indonesia tidak demikian. “Tampaknya taktik petisi ini berhasil di negara-negara barat, namun pengaruhnya di Indonesia sangat diragukan,” tutur Li.

Terlepas dari keputusan pemerintah untuk melarang kehadiran TikTok Shop di Indonesia, Li menilai, belum terlambat bagi TikTok untuk membalikkan keadaan, dalam hal ini mendapat kembali dukungan dari pemerintah untuk beroperasi di Indonesia. TikTok disarankan harus lebih berani menggalang dukungan lokal untuk bisa kembali eksis di Indonesia.

“Belum terlambat bagi TikTok untuk terlibat dan membalikkan keadaan. Namun, mereka harus berani dan bersifat lokal,” imbuh Li.

Beleid Larangan Jualan dan Transaksi

Berdasarkan catatan Investor.id, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual-beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya yang sejenis. Kebijakan ini akan dituangkan dengan merevisi aturan lama.

Baca Juga : https://www.grumsa.com/ceo-momentum-works-sebut-pelarangan-tiktok-shop-berkaitan-dengan-pemilu/

CEO Momentum Works Sebut Pelarangan TikTok Shop Berkaitan dengan Pemilu

Kebijakan pemerintah itu dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Adapun aturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini telah direvisi dan akan langsung ditandatangani, Senin, 25 September 2023.

“Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi Permendag 50/2020 akan kami tandatangani,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas usai mengikuti Ratas.

Adapun poin-poin revisi dalam Permendag Nomor 50 tahun 2020 yaitu, pertama, platform social commerce dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Platform ini hanya berfungsi seperti televisi.

Kedua, keberadaan platform social commerce dan social media dipisah secara tegas. Ini untuk mencegah penggunaan algoritma dan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Ketiga, akan diatur positive list atau barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Di luar daftar barang itu tidak boleh diimpor. Ini berbeda dengan sebelumnya yang mengatur negative list atau barang yang tidak boleh diimpor dan semua yang tidak masuk daftar boleh diimpor.

Keempat, barang impor akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

Kelima, penjualan barang impor di bawah harga US$ 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS) dilarang. Keenam, social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *