Pemanfaatan Instrumen TD Valas DHE Naik Dua Kali Setelah Terbit PP 36/2023 – Bank Indonesia (BI) menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berdampak positif pada implementasi kebijakan Term Deposit (TD) Valuta Asing ( Valas) Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dengan adanya regulasi tersebut eksportir semakin berminat untuk menyimpan dana di pasar keuangan domestik.
“Kalau di bulan lalu TD Valas DHE ini posisinya US$ 568 juta. Bulan ini karena setelah dikeluarkannya PP 36 Tahun 2023 maka TD Valas DHE sudah mencapai US$ 1,334 miliar,” ucap Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan September 2023 di Gedung Thamrin, BI pada Kamis (21/9/2023).
Dari jumlah tersebut 60% eksportir menyimpan dana mereka dalam tenor tiga bulan. Jumlah korporasi yang sudah menempatkan DHE-nya juga bertambah dari 50-an menjadi 122. Dari sisi perbankan, bank yang menyediakan rekening khusus bertambah jadi 16 bank.
Baca Juga : https://www.grumsa.com/pemanfaatan-instrumen-td-valas-dhe-naik-dua-kali-setelah-terbit-pp-36-2023/
“Jadi kami sangat confident, TD valas DHE akan bisa terus meningkat. Ini melihat outstanding ya, tapi kalau kita lihat kumulatif pasti jumlahnya akan jauh di atas tadi,” kata Destry.
Melalui instrumen ini, BI berharap para eksportir akan menyimpan dana mereka di pasar keuangan dalam negeri. Pada gilirannya dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
Instrumen ini juga akan memperkuat bantalan perekonomian nasional melalui penambahan cadangan devisa. Bila pasar keuangan domestik lebih memiliki resiliensi, maka ketahanan ekonomi domestik juga akan meningkatkan ketika perekonomian global kembali bergejolak.
“Sangat membantu kami memperkuat cadangan devisa kita. Apalagi nanti kalau sudah makin banyak akan ada juga instrumen lain yang bisa memonetisasi dari TD Valas DHE dimana dia akan menjadi underlying,” kata Perry.